Notaris: Pengertian, Jenis, Tugas, Wewenang, dan Tarif

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan Tarif Notaris: Pengertian, Jenis, Tugas, Wewenang, dan Tarif

Notaris merupakan seseorang akan berprofesi akan mengurus legalitas demi dokumen-dokumen berkuasa akan menghindari terjadinya hal akan tidak diinginkan. Selain itu, notaris agak dikenal sebagai seseorang akan memberikan penyuluhan hukum mengenai pembuatan akta.

Anda penasaran berapa tarif jasa seorang notaris? Jangan khawatir. Berikut Sobat sajikan rangkuman lengkap seputar notaris. Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Pengertian Notaris

"orang yang mendapat kuasa daripada pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) menurut mengesahkan lagi menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, lagi deminya."

"Pejabat adapun berwenang menciptakan akta autentik, kecuali adapun pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat dengan pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public)."

Dengan kata lain, notaris merupakan sebuah profesi bagi seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan hukum lagi memperoleh lisensi melalui pemerintah meneladan melakukan hal hukum terutama sebagai saksi penanberlabuhanan sebuah dokumen.

2. Tugas lewat Wewenang Notaris

3. Jenis-Jenis Notaris

Terdapat beberapa jenis profesi notaris bergantung atas sistem hukum bahwa dianut, antara antaranya yaitu:

Merupakan lembaga notariat akan dianut kepada Indonesia berasal atas Italia Utara. Jenis profesi notaris ini menyimpan ciri-ciri sebagai berikut:

Jenis notaris common law ada hadapan negara Skandinavia maka Inggris, memakai ciri-ciri sebagai berikut:

4. Kedukecewan Notaris

Editor’s picks

Seseorang nan berprofesi bak notaris tidak ditempatkan antara lembaga yudikatif, legislatif, ataupun eksekutif karena diharapkan mendapat keadaan campah setenggat seorang notaris dapat memberikan penyuluhan hukum lagi tindakan hukum atas permintaan klien.

Dalam menjalankan tugas seorang notaris memiliki wilayah jabatan yaitu meliputi seluruh wilayah provinsi melalui tempat kedukesalnnya beserta saja memiliki satu kantor sehingga tidak berwenang secara berturut-turut menjalankan jabatan di luar kedukesalnnya

5. Jenis Akta Notaris

Ada dua jenis akta notaris antara lain sebagai berikut:

1. Akta relaas atau akta pejabat

Contohnya: akta pendirian yayasan, wasiat, keterangan hak waris, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual, pendirian Perseroan Terbatas (PT), pengakuan utang piutang, perjanjian hutang dan pemberian hak tanggungan, pendirian CV, kontrak kerja, dan pendirian badan usaha lainnya.

2. Akta Partij

Akta ini dibuat berisikan tentang uraian atas apa yang diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris.

6. Biaya Jasa Notaris

Tarif jasa notaris telah tertulis demi dimuat efek UU No. 30 tahun 2004 yang ditentukan berdasarkan nilai sosiologis demi ekonomis dari setiap apa yang dibuat efek notaris yaitu:

1. Apabila transaksi mencapai Rp. 100 juta maka honor yang didapatkan paling gede 2,5% daripada nilai transaksi.

2. Apabila transaksi antara Rp.100 juta – Rp.1 miliar, maka honor adapun didapat sebesar 1,5%.

3. Apabila transaksi dalam atas Rp.1 miliar. maka tarif Lestari seadi 1% dari nilai transaksi.

4. Untuk pembuatan akta jual beli biasanya honor pembuatan AJB segemuk 1,5% atas nilai transaksi apabila tanah belum dilengkapi sertifikat dan jika tanah sudah memiliki sertifikat maka tarif jasa notaris hanya 0,5% atas nilai transaksi.

7. Cara Menggunakan Jasa Notaris

Saat ingin mengurus berbagai pembuatan perjanjian atau akta, maka Anda buat membutuhkan seorang notaris bagi memberikan jaminan legalitas terhadap surat-surat terhormat agar tidak terjadi sengketa dalam kemudian hari. Untuk menggunakan jasa notaris dapat dilakukan demi cara bagaikan berikut:

Demikian penjelasan lengkap mengenai notaris secara universal. Semoga bermanfaat!