Premi Asuransi Bakal Naik, Mulai Kapan?

Premi Asuransi Bakal Naik, Mulai Kapan? Premi Asuransi Bakal Naik, Mulai Kapan?

Jakarta - Akan ada kenaikan premi yang dibayar nasabah kurang lebih waktu ke depan. Kenaikan ini seiring dengan beleid anyar dalam undang-undang PPSK yang mengatur penjaminan polis sebab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Konsekuensi jaminan itu adalah, adanya biaya tambahan dalam premi.

LPS menjanjikan skema penjaminan polis asuransi buat dimulai lebih segera, yaitu 3 tahun lagi. Bila bertimbang atas ketentuan, regulasi ini aktual buat efektif 5 tahun menberlabuh.

"By law diimplementasikan 5 tahun dari sekarang. Kami menargetkan kalau bisa 3 tahun sudah kita implementasikan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner LPS pada Selasa, (28/2/2023).

Dalam Undang-undang Pengembangan demi Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), LPS resmi bertugas merumuskan demi menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis demi melaksanggotaan program penjaminan polis.

LPS wajib menetapkan atas memungut premi penjaminan atas iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan atas memungut kontribusi cukup saat perbisnisan asuransi perdana kali menjabat peserta.

Selain itu, LPS pula berwenang melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajibannya, terhadir melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.

LPS lagi berwenang mendapatkan data simpanan nasabah penyimpanan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, bersama laporan hasil pemeriksaan bank.

Dalam UU P2SK, LPS diperbdampakkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, lagi peserta asuransi. LPS juga berwenang mendapatkan data kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi.

"Menetapkan syarat, tata cara, maka ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan maka pelaksanaan penjaminan polis," sebagai dikutip Pasal 6 ayat (1) huruf g.

Kemudian, LPS bisa menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain kepada bertindak bagi kebergunaan dan/atau atas nama LPS guna melaksanandaan sebagian tugas tertentu.

Beleid ini memperbbalasankan LPS akan melakukan pemeriksaan bank bersama perbantuanan asuransi, secara sendiri atau bersama lewat OJK.

LPS pula berwenang melakukan penempatan biaya dengan bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan atas OJK dan menunjuk pengelola statuter dengan bank bahwa menerima penempatan biaya LPS.

LPS berhak melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, selanjutnya pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, atas saat pertindakanan asuransi dilikuidasi.

Kewenangan LPS adapun lain yakni agak diperbuntukkan mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi dan menjatuhkan sanksi administratif.

Pada Pasal 10A, dijelaskan, bahwa LPS dapat menjamin simpanan bagi kelompok nasabah. Ketentuan mengenai penjaminan kelompok nasabah atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, disaat LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK dari dalam persoalan Bank Resolusi atau Perbisnisan Asuransi yang dicabut izin usasahaja, LPS berwenang:

- Mengambil alih beserta menjalankan segala hak beserta wewenang pemegang kontribusi, terbersetuju hak beserta wewenang RUPS.

- Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi dan Perupayaan Asuransi.

- Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak bahwa mengikat Bank Dalam Resolusi lagi Pertaktikan Asuransi dengan pihak ketiga bahwa merugikannya.

- Menjual dan/atau mengalihkan aset bank atau perbantuanan asuransi tanpa persetujuan daya tampungur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perbantuanan Asuransi tanpa persetujuan mengangsurur.